PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19-12-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial
Pasal 26
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku: a. Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran wajib melakukan identifikasi adanya kerja sama dengan Penyelenggara Teknologi Finansial; dan b. dalam hal terdapat kerja sama dengan Penyelenggara Teknologi Finansial yang belum terdaftar, Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran wajib memastikan kerja sama tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku.
