PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19-12-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial
Pasal 27
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai kewajiban pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mulai berlaku 1 (satu) bulan terhitung sejak Peraturan Bank INDONESIA ini diundangkan.
