PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19-12-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial
Pasal 25
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pelaksanaan tugas di Bank INDONESIA terkait penyelenggaraan Teknologi Finansial dilakukan oleh unit kerja yang melaksanakan fungsi pengelolaan Teknologi Finansial.
