PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19-12-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial
Pasal 19
BAB 8 — KOORDINASI DAN KERJA SAMA
(1) Untuk melaksanakan Peraturan Bank INDONESIA ini, Bank INDONESIA berkoordinasi dan/atau bekerja sama dengan:
a. otoritas lain di dalam negeri; dan/atau b. otoritas di negara lain, organisasi internasional, dan/atau lembaga internasional. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. pertukaran data dan informasi terkait kelembagaan, transaksi, produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis; b. pembahasan mengenai isu yang sedang berkembang terkait dengan Teknologi Finansial; dan/atau c. hal lain yang dipandang perlu oleh Bank INDONESIA dan otoritas lain.
