Pasal 20
BAB 9 — SANKSI
(1) Penyelenggara Teknologi Finansial yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan/atau Pasal 5 ayat (4) dikenakan sanksi berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian kegiatan usaha; c. tindakan tertentu terkait penyelenggaraan kegiatan sistem pembayaran; dan/atau d. rekomendasi kepada otoritas yang berwenang untuk mencabut izin usaha yang diberikan oleh otoritas yang berwenang dimaksud. (2) Penyelenggara Teknologi Finansial yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (3), Pasal 12 ayat (3), Pasal 12 ayat (4), dan/atau Pasal 16 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. penghapusan dari daftar Penyelenggara Teknologi Finansial di Bank INDONESIA.
(3) Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan/atau Pasal 26 dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda; c. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan jasa sistem pembayaran; dan/atau d. pencabutan izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.
