PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19-12-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial
Pasal 18
BAB 7 — KERJA SAMA PENYELENGGARA JASA SISTEM PEMBAYARAN DENGAN PENYELENGGARA TEKNOLOGI FINANSIAL
(1) Kerja sama Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dengan Penyelenggara Teknologi Finansial yang terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan Bank INDONESIA sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran. (2) Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dilarang bekerja sama dengan Penyelenggara Teknologi Finansial yang tidak melakukan pendaftaran dan/atau perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau ayat (2).
