PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19-12-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial
Pasal 17
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Teknologi Finansial berupa Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang telah memperoleh izin dan/atau persetujuan dari Bank INDONESIA. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.
