Pasal 9
BAB 3 — TRANSAKSI KEUANGAN BANK ACCD
(1) Bank ACCD INDONESIA dapat melakukan transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra dengan Bank ACCD INDONESIA dan/atau Bank ACCD Negara Mitra, tanpa Underlying Transaksi. (2) Transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan pelaksanaan squaring position, dapat dilakukan baik secara gross (gross basis) maupun secara neto (net basis), tanpa Underlying Transaksi. (3) Bank ACCD INDONESIA dapat melaksanakan transaksi mata uang negara mitra atau valuta asing terhadap rupiah dengan Bank ACCD Negara Mitra untuk keperluan pengelolaan likuiditas rupiah Bank ACCD Negara Mitra. (4) Transaksi mata uang negara mitra atau valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan tanpa Underlying Transaksi. (5) Transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. transaksi spot; b. transaksi forward; c. transaksi swap; dan/atau d. transaksi lain.
(6) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Bank INDONESIA dengan bank sentral atau otoritas moneter negara mitra. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), transaksi mata uang negara mitra atau valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan penetapan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
