PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19-11-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan...
Pasal 8
BAB 3 — TRANSAKSI KEUANGAN BANK ACCD
(1) Bank ACCD INDONESIA menerima pembukaan Sub-SNA Mitra untuk Importir/Eksportir INDONESIA untuk kepentingan pelaksanaan LCS. (2) Bank ACCD INDONESIA memberikan bunga untuk Sub- SNA Mitra.
(3) Penambahan dan pengurangan saldo Sub-SNA Mitra harus memenuhi kriteria tertentu. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan Sub-SNA Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta penambahan dan pengurangan saldo Sub-SNA Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
