Pasal 10
BAB 3 — TRANSAKSI KEUANGAN BANK ACCD
(1) Bank ACCD INDONESIA dapat melakukan transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra dengan Importir/Eksportir INDONESIA. (2) Bank ACCD INDONESIA dapat melakukan transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra dengan non-Bank ACCD INDONESIA yang bertindak untuk kepentingan Importir/Eksportir. (3) Bank ACCD INDONESIA dapat melakukan transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra dengan non-Bank ACCD Negara Mitra untuk kepentingan pelaksanaan squaring position, dan wajib dilakukan secara gross (gross basis). (4) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) meliputi: a. transaksi spot; b. transaksi forward, c. transaksi swap; dan/atau d. transaksi lain. (5) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Bank INDONESIA dengan bank sentral atau otoritas moneter negara mitra.
(6) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) wajib didukung Underlying Transaksi. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
