Pasal 41
BAB 9 — SANKSI
(1) Bank ACCD INDONESIA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 10 ayat (3), Pasal 10 ayat (6), Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), Pasal 16 ayat (2),
Pasal 16 ayat (3), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19 ayat (4), Pasal 19 ayat (5), Pasal 19 ayat (6), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 ayat (2), Pasal 30 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), Pasal 32 ayat (3), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), Pasal 36, Pasal 39 ayat (6), Pasal 40 ayat (1), dan/atau Pasal 40 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis. (2) Bank ACCD INDONESIA yang melanggar ketentuan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dan/atau Pasal 37 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis. (3) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan kewajiban bagi Bank ACCD INDONESIA untuk menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1). (4) Selain dikenakan sanksi berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bank INDONESIA dapat menyampaikan informasi terkait pengenaan sanksi kepada otoritas yang berwenang. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
