PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19-11-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan...
Pasal 40
BAB 8 — PENGAWASAN
(1) Untuk kepentingan pengawasan, Bank ACCD INDONESIA wajib menyediakan dan menyampaikan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperlukan oleh Bank INDONESIA. (2) Bank ACCD INDONESIA wajib bertanggung jawab atas kebenaran data, informasi, dan/atau keterangan yang disampaikan kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
