Pasal 39
BAB 8 — PENGAWASAN
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap kegiatan dan transaksi keuangan Bank ACCD INDONESIA untuk kepentingan pelaksanaan LCS.
(2) Bank sentral atau otoritas moneter negara mitra melakukan pengawasan terhadap transaksi keuangan bank ACCD Negara Mitra. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengawasan tidak langsung (off site); dan/atau b. pemeriksaan (on site). (4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan otoritas lain yang berwenang. (5) Dalam hal diperlukan, Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk melakukan pemeriksaan (on site) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b. (6) Pihak lain yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib menjaga kerahasiaan data, informasi, dan keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan.
