PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19-11-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan...
Pasal 42
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Sanksi terkait pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) mulai diberlakukan bagi Bank ACCD INDONESIA setelah 3 (tiga) kali masa pelaporan. (2) Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2018.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2017
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd
AGUS D.W MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
