Pasal 28
BAB 4 — DOKUMEN UNDERLYING TRANSAKSI
(1) Kewajiban Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) dibuktikan dengan dokumen Underlying Transaksi. (2) Dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. dokumen Underlying Transaksi yang bersifat final (firm commitment); atau b. dokumen Underlying Transaksi yang bersifat perkiraan (anticipatory basis). (3) Dokumen Underlying Transaksi yang bersifat perkiraan (anticipatory basis) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menggunakan perkiraan secara gross (gross basis) atau secara neto (net basis). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
