Pasal 29
BAB 4 — DOKUMEN UNDERLYING TRANSAKSI
(1) Transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra yang dilakukan antara Bank ACCD INDONESIA dengan non-Bank ACCD INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) melalui transaksi spot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a, wajib didukung oleh dokumen
Underlying Transaksi yang bersifat final (firm commitment). (2) Transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra yang dilakukan antara Bank ACCD INDONESIA dengan non-Bank ACCD INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) melalui transaksi forward dan/atau swap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b dan huruf c, wajib didukung dengan dokumen Underlying Transaksi yang bersifat final (firm commitment) dan/atau dengan dokumen underlying transaksi yang bersifat perkiraan (anticipatory basis). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
