Pasal 27
BAB 3 — TRANSAKSI KEUANGAN BANK ACCD
(1) Bank ACCD INDONESIA dapat memiliki posisi terbuka transaksi mata uang negara mitra pada setiap akhir Hari untuk kepentingan LCS. (2) Posisi terbuka transaksi mata uang negara mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melebihi jumlah tertentu pada setiap akhir Hari. (3) Posisi terbuka transaksi mata uang negara mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan selisih bersih antara pembelian dan penjualan mata uang negara mitra terhadap rupiah dan/atau valuta asing secara outright yang semuanya dinyatakan dalam mata uang negara mitra. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai posisi terbuka transaksi mata uang negara mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
