PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19-11-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan...
Pasal 26
BAB 3 — TRANSAKSI KEUANGAN BANK ACCD
(1) Bank ACCD INDONESIA wajib menampilkan kuotasi harga antara mata uang negara mitra terhadap rupiah pada sarana penyedia informasi yang ditetapkan Bank INDONESIA.
(2) Dalam melakukan transaksi mata uang negara mitra terhadap rupiah, Bank ACCD INDONESIA wajib menggunakan kuotasi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penetapan kuotasi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merefleksikan harga wajar yang terjadi di pasar valuta asing. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sarana penyedia informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
