PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19-11-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan...
Pasal 21
BAB 3 — TRANSAKSI KEUANGAN BANK ACCD
(1) Importir/Eksportir INDONESIA tidak dapat melakukan penyetoran dan penarikan secara tunai dalam mata uang negara mitra pada Sub-SNA Mitra. (2) Bank ACCD INDONESIA dilarang melaksanakan perintah penarikan dan penyetoran secara tunai pada Sub-SNA Mitra. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyetoran dan penarikan secara tunai pada Sub-SNA Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
