Pasal 22
BAB 3 — TRANSAKSI KEUANGAN BANK ACCD
(1) Transfer mata uang negara mitra dapat dilakukan sebagai berikut: a. antara Bank ACCD INDONESIA dengan Bank ACCD INDONESIA dan/atau Bank ACCD Negara Mitra yang berasal dari:
- transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5); dan
- pinjaman langsung (direct borrowing) untuk kepentingan Pembiayaan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b; b. antara SNA Mitra milik Bank ACCD INDONESIA dengan rekening non-SNA Mitra milik Bank ACCD INDONESIA atau antara SNA Mitra milik Bank ACCD INDONESIA dengan rekening mata uang negara mitra
milik non-Bank ACCD INDONESIA, untuk kepentingan penyelesaian Underlying Transaksi; c. antara SNA Mitra milik Bank ACCD INDONESIA dengan rekening milik Bank ACCD Negara Mitra dan non-Bank ACCD Negara Mitra, untuk kepentingan penyelesaian Underlying Transaksi; d. antara SNA Mitra milik Bank ACCD INDONESIA dengan rekening milik importir/eksportir negara mitra untuk kepentingan penyelesaian Underlying Transaksi; dan e. antara SNA Mitra milik Bank ACCD INDONESIA dengan rekening milik bank di negara mitra atau perusahaan di negara mitra, untuk penyelesaian investasi pada aset keuangan di negara mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai transfer mata uang negara mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
