PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19-11-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan...
Pasal 20
BAB 3 — TRANSAKSI KEUANGAN BANK ACCD
(1) Posisi gross dari transaksi swap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf c, Pasal 10 ayat (4) huruf c, Pasal 14 ayat (2) huruf a, Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (1) huruf b, dilarang melebihi jumlah tertentu pada akhir Hari. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi swap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
