Pasal 98
BAB 7 — AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE
(1) KPU MENETAPKAN KAP yang memenuhi persyaratan di setiap provinsi. (2) KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. membuat pernyataan tertulis diatas kertas bermeterai cukup yang menyatakan bahwa rekan yang bertanggung jawab atas pemeriksaan Laporan Dana Kampanye Pemilu tidak berafiliasi secara
langsung ataupun tidak langsung dengan Peserta Pemilu dan/atau Tim Kampanye; dan b. membuat pernyataan tertulis diatas kertas bermeterai cukup yang menyatakan bahwa rekan yang bertanggung jawab atas pemeriksaan Laporan Dana Kampanye Pemilu bukan merupakan anggota atau pengurus Partai Politik, atau pengurus Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon. (3) Seleksi KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam kategori jasa konsultan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. (4) Biaya pelaksanaan kerja KAP untuk melakukan audit Laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. (5) Pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan formulir CONTOH SURAT PERNYATAAN INDEPENDENSI KAP. (6) Ketentuan mengenai formulir CONTOH SURAT PERNYATAAN INDEPENDENSI KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
