PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 97
BAB 7 — AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE
(1) Audit Laporan Dana Kampanye Pemilu dilakukan oleh AP dengan bentuk perikatan audit Laporan Dana Kampanye yang merupakan audit kepatuhan dalam kerangka Perikatan Asurans. (2) Audit kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepatuhan atas pelaporan Dana Kampanye terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Dana Kampanye. (3) Keluaran audit kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa opini patuh atau terdapat ketidakpatuhan yang material atas salah satu Asersi atau lebih.
