Pasal 99
BAB 7 — AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE
(1) AP yang akan melakukan audit wajib dilengkapi dengan surat tugas dari KAP yang ditetapkan oleh KPU. (2) AP yang melakukan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai cukup yang menyatakan: a. tidak berafiliasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon atau calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dan DPD; b. bukan merupakan anggota dari Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon atau Tim Kampanye Pasangan Calon; dan c. tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara. (3) AP dan ketua tim audit yang akan melakukan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan yang telah mengikuti pelatihan sertifikasi audit Laporan Dana Kampanye dari asosiasi profesi AP. (4) AP yang ditugaskan untuk melakukan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menghadiri pertemuan atau sosialisasi Peraturan Komisi ini yang diselenggarakan oleh KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(5) AP yang melakukan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas laporan hasil audit. (6) Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan formulir CONTOH SURAT PERNYATAAN INDEPENDENSI AP. (7) Ketentuan mengenai formulir CONTOH SURAT PERNYATAAN INDEPENDENSI AP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran XXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
