Pasal 92
BAB 6 — PENERIMAAN LAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU
(1) KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 menerima LPPDK dari Peserta Pemilu melalui Sikadeka selama masa penyampaian LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5), Pasal 53 ayat (4), dan Pasal 79 ayat (3). (2) KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat tanda bukti penerimaan penyampaian LPPDK dari Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4), Pasal 53 ayat (3), dan Pasal 79 ayat (2) sesuai dengan jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5), Pasal 53 ayat (4), dan Pasal 79 ayat (3). (3) KAP tidak membuat tanda bukti penerimaan apabila telah melewati batas akhir waktu penyampaian LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5), Pasal 53 ayat (4), dan Pasal 79 ayat (3).
