PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 91
BAB 6 — PENERIMAAN LAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat menerima konsultasi dari Peserta Pemilu dalam proses penyusunan LPPDK. (2) Dalam hal hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan kendala dalam penyusunan laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu yang harus dikonsultasikan kepada KAP, maka KPU dapat meneruskan hasil konsultasi kepada KAP. (3) KAP secara berkala memantau proses pengunggahan dan pengiriman dokumen LPPDK yang dilakukan oleh Peserta Pemilu melalui Sikadeka.
