PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 90
BAB 6 — PENERIMAAN LAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menerima LPSDK dari Peserta Pemilu melalui Sikadeka selama masa penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3), Pasal 52 ayat (3), dan Pasal 78 ayat (3). (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota membuat tanda bukti penerimaan penyampaian LPSDK dari Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), dan Pasal 78 ayat (2) sesuai dengan jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3), Pasal 52 ayat (3), dan Pasal 78 ayat (3).
