PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 89
BAB 6 — PENERIMAAN LAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menerima koordinasi dan konsultasi dari Peserta Pemilu dalam proses penyampaian LPSDK. (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota secara berkala memantau proses pengunggahan dan pengiriman dokumen LPSDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) yang dilakukan oleh Peserta Pemilu melalui Sikadeka.
