PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 93
BAB 6 — PENERIMAAN LAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU
Dalam penerimaan LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, KAP mempunyai tugas: a. melakukan pencermatan atas kelengkapan dan cakupan informasi LPPDK yang disampaikan oleh Peserta Pemilu melalui Sikadeka; dan b. memberikan tanda bukti penerimaan penyampaian LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) dari Peserta Pemilu.
