PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 85
BAB 6 — PENERIMAAN LAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU
(1) Apabila LADK dikembalikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1), Peserta Pemilu diberikan waktu 5 (lima) Hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) untuk melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen LADK. (2) Ketentuan mengenai formulir MODEL-LADK PERBAIKAN PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran X, Lampiran XV, dan Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
