PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 84
BAB 6 — PENERIMAAN LAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengembalikan LADK berdasarkan hasil pencermatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) kepada Peserta Pemilu dalam hal LADK: a. tidak ditandatangani oleh Peserta Pemilu; b. tidak lengkap; dan/atau c. tidak memuat cakupan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), dan Pasal 72 ayat (1). (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan kepada Peserta Pemilu.
