Pasal 83
BAB 6 — PENERIMAAN LAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pencermatan atas LADK yang disampaikan oleh Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a untuk memastikan bahwa: a. LADK ditandatangani oleh Peserta Pemilu; b. LADK lengkap; dan c. LADK memuat cakupan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), dan Pasal 72 ayat (1). (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menentukan hasil pencermatan atas LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sikadeka. (3) Hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. pengembalian; dan b. penerimaan. (4) Hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara hasil pencermatan.
