PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 82
BAB 6 — PENERIMAAN LAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU
Dalam penerimaan LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bertugas: a. melakukan pencermatan atas kelengkapan dokumen dan cakupan informasi LADK yang disampaikan oleh Peserta Pemilu melalui Sikadeka; b. MENETAPKAN status penyampaian LADK dari Peserta Pemilu; dan c. memberikan bukti tanda pengembalian atau tanda bukti penerimaan penyampaian LADK kepada Peserta Pemilu melalui Sikadeka.
