Pasal 81
BAB 6 — PENERIMAAN LAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menerima LADK dari Peserta Pemilu melalui Sikadeka selama masa penyampaian LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5), Pasal 51 ayat (4), dan Pasal 77 ayat (3). (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota membuat tanda bukti penerimaan penyampaian LADK dari Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4), Pasal 51 ayat (3), dan Pasal 77 ayat (2) sesuai dengan jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5), Pasal 51 ayat (4), dan Pasal 77 ayat (3). (3) KPU tidak memberikan tanda bukti penerimaan apabila telah melewati batas akhir waktu penyampaian LADK sebagaimana dimaksud 28 ayat (5), Pasal 51 ayat (4), dan Pasal 77 ayat (3).
