PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 86
BAB 6 — PENERIMAAN LAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menerima: a. LADK berdasarkan hasil pencermatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) kepada Peserta Pemilu dalam hal LADK:
- ditandatangani oleh Peserta Pemilu;
- lengkap; dan/atau
- memuat cakupan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), dan Pasal 72 ayat (1); dan b. LADK yang telah dilengkapi dan diperbaiki oleh Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
- (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan tanda terima kepada Peserta Pemilu.
