PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 78
BAB 5 — DANA KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPD
(1) Calon Anggota DPD menyampaikan LPSDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 kepada KPU melalui KPU Provinsi. (2) Calon Anggota DPD menyampaikan LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengirimkan data dan dokumen LPSDK yang diunggah melalui Sikadeka. (3) Penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan mulai dari awal masa Kampanye sampai dengan 1 (satu) Hari setelah masa Kampanye berakhir.
