Pasal 79
BAB 5 — DANA KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPD
(1) Calon Anggota DPD wajib menyampaikan LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU dan difasilitasi oleh KPU Provinsi. (2) Calon Anggota DPD menyampaikan LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengirimkan data dan dokumen LPPDK yang diunggah melalui Sikadeka. (3) Penyampaian LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan paling lama 15 (lima belas) Hari sesudah hari pemungutan suara, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat. (4) Penyampaian LPPDK Calon Anggota DPD dilampiri dengan LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dan LPSDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75. (5) Dalam hal Calon Anggota DPD tidak menyampaikan LPPDK, KPU menyampaikan LADK dan LPSDK kepada KAP melalui Sikadeka untuk dilakukan audit.
