Pasal 77
BAB 5 — DANA KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPD
(1) Calon Anggota DPD wajib menyampaikan LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 kepada KPU melalui KPU Provinsi. (2) Calon Anggota DPD menyampaikan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengirimkan data dan dokumen LADK yang diunggah melalui Sikadeka. (3) Penyampaian LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat. (4) Apabila LADK yang disampaikan oleh Calon Anggota DPD dikembalikan oleh KPU melalui KPU Provinsi, maka Calon Anggota DPD wajib melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen LADK dimaksud yang dibuat dengan menggunakan formulir MODEL LADK PERBAIKAN-DPD. (5) Ketentuan mengenai formulir MODEL-LADK PERBAIKAN DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (6) LADK perbaikan disampaikan oleh Calon Anggota DPD kepada KPU melalui KPU Provinsi melalui Sikadeka paling lambat 5 (lima) Hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.
