Pasal 76
BAB 5 — DANA KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPD
(1) LPPDK Calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf c memuat informasi: a. RKDK; b. saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan; c. saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan Kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan; d. catatan penerimaan dan pengeluaran Calon Anggota DPD termasuk sebelum pembukaan RKDK; e. nomor pokok wajib pajak Calon Anggota DPD; f. bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan; g. saldo akhir pada saat penutupan RKDK; dan h. Asersi atas Laporan Dana Kampanye. (2) Periode pembukuan LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak 3 (tiga) Hari setelah penetapan Calon Anggota DPD sebagai Peserta Pemilu dan ditutup 7 (tujuh) Hari sebelum penyampaian LPPDK kepada KAP yang ditunjuk KPU. (3) LPPDK Calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan formulir MODEL- LPPDK DPD.
(4) Ketentuan mengenai formulir MODEL-LPPDK DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (5) LPPDK Calon Anggota DPD ditandatangani oleh Calon Anggota DPD yang bersangkutan.
