PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 73
BAB 5 — DANA KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPD
Dalam hal terdapat Calon Anggota DPD yang ditetapkan sebagai Peserta Pemilu berdasarkan: a. putusan Bawaslu; atau b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang melewati tanggal penetapan Calon Anggota DPD sebagaimana diatur dalam Peraturan tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu, maka LADK disampaikan paling lambat 3 (tiga) Hari sejak ditetapkan sebagai Calon Anggota DPD oleh KPU.
