PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 74
BAB 5 — DANA KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPD
(1) Perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan sumbangan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2), harus melaporkan sumbangan tersebut kepada KPU. (2) Laporan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU melalui Calon Anggota DPD. (3) Laporan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam LPSDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf b.
