Pasal 72
BAB 5 — DANA KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPD
(1) LADK Calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf a memuat informasi: a. RKDK; b. saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan; c. saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan Kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan. d. catatan penerimaan dan pengeluaran Calon Anggota DPD termasuk sebelum pembukaan RKDK; e. nomor pokok wajib pajak Calon Anggota DPD; dan
f. bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan. (2) Periode pembukuan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak 3 (tiga) Hari setelah Calon Anggota DPD ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dan ditutup 1 (satu) Hari sebelum penyampaian LADK. (3) LADK Calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan formulir MODEL- LADK DPD. (4) Ketentuan mengenai formulir MODEL-LADK DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (5) LADK Calon Anggota DPD ditandatangani oleh Calon Anggota DPD yang bersangkutan.
