PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 71
BAB 5 — DANA KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPD
(1) Laporan Dana Kampanye Calon Anggota DPD terdiri dari: a. LADK; b. LPSDK; dan c. LPPDK. (2) Laporan Dana Kampanye Calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan oleh Calon Anggota DPD untuk membiayai kegiatan Kampanye.
