PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 70
BAB 5 — DANA KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPD
Dalam hal terdapat Calon Anggota DPD yang ditetapkan sebagai Peserta Pemilu berdasarkan: a. putusan Bawaslu; atau b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang melewati tanggal penetapan Calon Anggota DPD sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu, maka periode pembukuan Laporan Dana Kampanye untuk Calon Anggota DPD tersebut dimulai sejak ditetapkan sebagai Calon Anggota DPD oleh KPU dan ditutup 7 (tujuh) Hari sebelum penyampaian LPPDK kepada KAP yang ditunjuk KPU.
