PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 69
BAB 5 — DANA KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPD
Kegiatan Kampanye yang dapat didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) tidak dicatat ke dalam pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1).
