PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 68
BAB 5 — DANA KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPD
Periode pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dimulai sejak 3 (tiga) Hari setelah Calon Anggota DPD ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dan ditutup 7 (tujuh) Hari sebelum penyampaian LPPDK kepada KAP yang ditunjuk KPU.
