PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 67
BAB 5 — DANA KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPD
(1) Calon Anggota DPD wajib mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran berupa uang, barang, dan/atau jasa dalam pembukuan Dana Kampanye. (2) Calon Anggota DPD wajib menyusun pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam Laporan Dana Kampanye. (3) Pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpisah dari pembukuan keuangan pribadi Calon Anggota DPD. (4) Pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi tentang bentuk dan jumlah penerimaan dan pengeluaran disertai bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan. (5) Pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Calon Anggota DPD.
