PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 66
BAB 5 — DANA KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPD
(1) Calon Anggota DPD menunjuk 1 (satu) orang Petugas Penghubung yang bertugas untuk melakukan koordinasi dengan KPU melalui KPU Provinsi dan menyampaikan Laporan Dana Kampanye. (2) Calon Anggota DPD dapat menunjuk staf khusus yang mempunyai latar belakang akuntansi dan/atau kantor jasa akuntan yang bertugas untuk menyusun Laporan Dana Kampanye. (3) Penunjukan Petugas Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan surat tugas dan diserahkan kepada KPU melalui KPU Provinsi.
