Pasal 57
BAB 5 — DANA KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPD
(1) Dana Kampanye Pemilu anggota DPD yang berasal dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a, bernilai paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama masa Kampanye. (2) Dana Kampanye Pemilu anggota DPD yang berasal dari kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, bernilai paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) selama masa Kampanye. (3) Setiap diskon yang diterima dari hasil pembelian barang yang melebihi batas kewajaran transaksi jual beli yang berlaku secara umum, diberlakukan ketentuan pembatasan sumbangan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2). (4) Dana Kampanye yang berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2), bersifat kumulatif untuk setiap penyumbang selama penyelenggaraan Kampanye. (5) Calon anggota DPD yang menerima sumbangan melebihi ketentuan jumlah maksimal sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3): a. dilarang menggunakan kelebihan dana dimaksud; b. wajib melaporkan kepada KPU melalui KPU Provinsi; dan c. menyerahkan sumbangan tersebut ke kas negara paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah masa Kampanye berakhir.
(6) Mekanisme penyerahan sumbangan ke kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c ditetapkan dengan Keputusan KPU.
