Pasal 56
BAB 5 — DANA KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPD
(1) Penyumbang yang berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) harus mencantumkan informasi identitas yang jelas dan jumlah sumbangan (2) Informasi identitas yang jelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. perseorangan:
- nama;
- tempat/tanggal lahir dan umur;
- alamat penyumbang;
- nomor telepon/telepon genggam (aktif);
- nomor induk kependudukan;
- nomor pokok wajib pajak (apabila ada);
- asal perolehan dana; dan
- pernyataan bahwa: a) penyumbang tidak menunggak pajak; b) penyumbang tidak dinyatakan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang atau dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; c) dana tidak berasal dari tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana; dan d) sumbangan bersifat tidak mengikat. b. kelompok:
nama kelompok;
alamat kelompok;
nomor akta pendirian kelompok;
nomor keputusan pengesahan badan hukum;
nomor induk kependudukan pimpinan kelompok;
nomor telepon/telepon genggam (aktif);
nomor pokok wajib pajak kelompok atau pimpinan kelompok;
nama dan alamat pimpinan kelompok;
asal perolehan dana; dan
pernyataan bahwa: a) penyumbang tidak menunggak pajak; b) penyumbang tidak dinyatakan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang atau dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; c) dana tidak berasal dari tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana; d) sumbangan bersifat tidak mengikat; dan e) tidak bersumber dari pengumpulan dana yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Organisasi Kemasyarakatan. c. perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah:
nama perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah;
alamat perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah;
nomor akta pendirian perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah;
nomor pokok wajib pajak perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah;
nama dan alamat direksi atau pimpinan perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah;
nomor telepon/telepon genggam direksi atau pimpinan perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah;
nama dan alamat pemegang saham mayoritas;
jumlah sumbangan;
asal perolehan dana;
keterangan tentang status perusahaan atau badan usaha nonpemerintah; dan
pernyataan bahwa: a) penyumbang tidak menunggak pajak; b) penyumbang tidak dinyatakan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang atau dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; c) dana tidak berasal dari tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana; dan d) sumbangan bersifat tidak mengikat.
